MENGENAL PEMULIHAN ADIKSI BERBASIS MASYARAKAT

MENGENAL PEMULIHAN ADIKSI BERBASIS MASYARAKAT
Dok foto courtesy google
Dok foto courtesy google

Agama adalah kebutuhan setiap insan/manusia untuk menjalani kehidupan yang tidak luput dari permasalahannya, mulai dari kebutuhan pokok, hingga keinginan untuk mencapai suatu tujuan/cita-cita. Setiap manusia sudah pasti memiliki keinginan karena manusia diciptakan memiliki nafsu/hasrat/keinginan agar dapat diterima, didengar, diakui, dihargai dan dihormati dalam lingkungannya, ini semua berlaku bagi setiap manusia yang pada hakikatnya membutuhkan sesama karena keterbatasannya. Dengan kata lain, manusia tidak mungkin bisa mencapai suatu tujuan/kesuksesan/keberhasilan karena dirinya sendiri (tanpa adanya peran sesama/orang lain). Oleh karena itu manusia dikatakan sebagai makhluk sosial.

Disaat seseorang sudah tidak lagi dapat diterima, bahkan tidak diakui keberadaannya didalam kehidupan sosialnya (keluarga/masyarakat) karena penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif), maka disaat itulah kondisi mental bahkan kejiwaan seseorang dapat terganggu, diawali dari penolakan dari lingkungan sosial, hingga rasa frustasi yang berkepanjangan (putus asa) yang akhirnya dapat menyebabkan kematian. Tidak sedikit korban penyalahgunaan NAPZA yang berakhir tragis karena overdosis.

Atas dasar UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, serta dalam rangka menyelamatkan generasi penerus Bangsa yang telah banyak hilang karena penyalahgunaan NAPZA, maka Pemerintah mengeluarkan UU No 35 Tahun 2009 (BAB IX Bagian Kedua Tentang Rehabilitasi), Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 (BAB III Tentang Rehabilitasi) dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 03 Tahun 2011 (Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial). Rehabilitasi Sosial atau pemulihan Non-Medis adalah upaya kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan psiko-sosial dan religi.

Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM) adalah program yang telah dirumuskan oleh pemerintah melalui Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang dibentuk atas dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia No 75 Tahun 2006, sebagai pelaksana program Harm Reduction (pengurangan dampak buruk). Dari sekian banyaknya landasan hukum yang telah dirumuskan oleh Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah serius menanggapi permasalahan yang terjadi dimasyarakat hingga saat ini, mengingat semakin tingginya jumlah korban Narkotika dari tahun ke tahun dibandingkan dengan terbatasnya panti-panti rehabilitasi, baik yang dikelola oleh pemerintah atau swasta, menuntut kita untuk menciptakan berbagai alternatif terapi dan rehabilitasi.

Adiksi merupakan permasalahan Bio-Psiko-Sosial yang dapat disimpulkan bahwa masalah ini telah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk berupaya menigkatkan kualitas hidup para korban narkotika yang seringkali mendapatkan stigma dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat. PABM adalah salah satu bentuk kepedulian masyarakat dalam upaya melaksanakan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan atas dasar hukum. Dengan adanya Program PABM ini, diharapkan dapat menjadi pilihan alternatif bagi para penyalahgunaan NAPZA yang ingin pulih dari ketergantungannya terhadap narkotika, dan sebagai sarana untuk memperbaiki diri melalui pendekatan kelompok dan religi, agar fungsi sosial mereka dapat kembali seperti sediakala, mengingat masalah dan kebutuhan mereka yang berbeda.

Apakah program PABM di Provinsi Banten sudah cukup memadai?, Apakah konsep dukungan Bio-Psiko-Sosial sudah diterapkan secara tepat dari PABM yang ada di Banten?, Apakah detoks medis bagi orang-orang yang kecanduan sudah ada dan bisa di akses di Rumah Sakit yang ada di Banten?. Mari kita sama-sama menilai dan mencoba kembali mengurai apakah kebutuhan tersebut telah ada dan mudah terakses bagi para korban narkotika yang ada di Provinsi Banten ini, sehingga para korban narkotika memiliki banyak pilihan untuk pemulihan mereka, tidak hanya subtitusi oral yang dapat mereka akses, tetapi proses pemulihan lain yang memang menjadi kebutuhan para korban narkotika tersebut.

(Riky Galantino)

Post author

Leave a Reply