Keterbatasan Pelayanan Kesehatan di Rutan Klas 1 Tangerang

Keterbatasan Pelayanan Kesehatan di Rutan Klas 1 Tangerang

Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan tempat tersangka atau terdakwa yang masih dalam masa penyidikan, ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung selama 60 hari atau paling lama 3 bulan. Rutan merupakan Unit Pelaksana tekhnis (UPT) di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) atau yang dahulu disebut Departemen Kehakiman.

Rutan klas 1 Tangerang atau yang biasa disebut Rutan Jambe, merupakan satu-satunya Rutan yang dimiliki Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jl. Pacing Raya Desa Taban Jambe Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Rutan jambe yang mempunyai 7 Blok, pada awalnya Rutan ini memiliki daya tampung warga binaan pemasyarakatan (WBP) 400 WBP. Tetapi, tercatat pada bulan Maret tahun 2015 ini sudah mencapai 1300 WBP. Situasi ini sudah sangat over kapasitas daya tampung warga binaan mencapai 200%. Bisa dilihat kenaikan warga binaan yang secara drastis, padahal di bulan Januari tahun 2014 masih tercatan 1. 134 jiwaan.

Apakah dengan kondisi ini, Rutan Jambe siap dengan fasilitas yang dibutuhkan warga binaan?, berdasarkan temuan lapangan KPA Kabupaten Tangerang  di dapatkan minim tenaga kesehatan, karena jika dikalkulasi dengan jumlah warga binaan sudah sangat overload, ini berarti dibutuhkan tenaga kesehatan yang berimbang  antara jumlah WBP dengan tenaga kesehatan, selain itu pun alat-alat kesehatan yang kurang memadai dalam menunjang kesehatan warga binaan.

Dok KPA Kab. Tangerang
Dok KPA Kab. Tangerang

dr Uliyanti adalah dokter satu-satunya yang ada di Rutan Jambe, dan sudah hampir satu tahun dr Uliyanti menjadi tenaga kesehatan di Rutan milik Negara tersebut. Satu orang dokter dan tamping klinik harus menangani 1300 warga binaan, dr Uliyanti bertindak sendiri tanpa dibantu perawat ataupun alat kesehatan yang kurang memadai, serasa sangat berat tugas dr Uliyanti sebagai tenaga kesehatan satu-satunya yang bertugas di dalam Rutan Jambe.

Ketika Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang menyambangi Rutan Jambe di Tigaraksa itu, pada hari kamis 09 April 2015, KPA telah mengatur waktu untuk bertemu  dengan dokter jaga sekaligus merupakan dokter penanggung jawab Rutan Jambe.

Dalam pemberitaan pemasyarakatan.com tanggal 10 September 2014 lalu, tercatat bahwa hampir pada umumnya warga binaan menderita penyakit kulit (scabies). Kondisi ini makin diperparah ketika Dinas Kesehatan  Kabupaten Tangerang melalui Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Balaraja dan Curug melakukan mobile VCT pada hari Rabu tanggal 01 april 2015.

“Dari 1300 warga binaan yang mendiami Rutan Jambe, hanya 200 warga binaan yang mau diambil sampel darah untuk pemeriksaan HIV, dari jumlah tersebut ternyata ditemukan 5 sampel darah yang mengandung virus yang belum ada obatnya itu, “dan ini semakin berat pekerjaan saya”, imbuh dr Uliyanti.

Dok KPA Kab. Tangerang
Dok KPA Kab. Tangerang

Dari 5 orang warga binaan yang dinyatakan positif HIV, dr Uliyanti memastikan bahwa penularan terjadi karena warga binaan adalah pengguna Napza semasa diluar Rutan adalah pengguna Napza suntik. Di sela-sela kunjungan, KPA juga menyempatkan untuk menemui Kepala Rutan Jambe Kadiyono, Bc.IP, S.IP, M.Si. Pernyataan kepala Rutan, “dari jumlah warga binaan yang 1300 orang tersebut, hampir 40 % adalah kasus NARKOBA”.

“Bagaimanapun juga kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada Instansi Pemerintah terkait ataupun LSM  yang mau membantu dalam penanggulangan HIV AIDS di dalam Rutan, dan sebenarnya yang sangat mendesak saat ini adalah sisa dari 1300 warga binaan yang belum di VCT harus segera di lakukan, serta sosialisasi yang terus menerus agar mereka mengerti sedetail mungkin tentang HIV AIDS, sehingga nantinya bisa bermanfaat untuk dirinya sendiri  serta ketika bebas nanti bisa diinformasikan kekeluarganya masing-masing,” imbuh Kadiyono

Situasi yang terjadi di Rutan jambe klas 1 Tangerang, merupakan permasalahan yang perlu menjadi perhatian khusus secara bersama antara pemerintah daerah dan kanwil Hukum dan HAM provinsi Banten yang tentunya harus diteruskan ke KEMENKUMHAM. Situasi ini akan menjadi epidemic yang cepat berkembang dalam ruang lingkup Rutan, kerjasama multi pihak harus dibangun untuk menekan angka kasus penularan HIV baru dengan meningkatkan segala fasilitas yang ada dalam Rumah Tahanan tentu dapat menjadi langkah strategis dalam pengendalian HIV dan AIDS di dalam Rumah Tahanan.

[A.K/J.A/A]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post author

Leave a Reply