Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan tempat tersangka atau terdakwa yang masih dalam masa penyidikan, ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung selama 60 hari atau paling lama 3 bulan. Rutan merupakan Unit Pelaksana tekhnis (UPT) di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) atau yang dahulu disebut Departemen Kehakiman.
Keterbatasan Pelayanan Kesehatan di Rutan Klas 1 Tangerang

2022 Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Tangerang
Leave a Reply