Harmonisasi Penanggulangan HIV AIDS di Dunia Usaha melalui pelaksanaan komponen Tripartit

Harmonisasi Penanggulangan HIV AIDS di Dunia Usaha melalui pelaksanaan komponen Tripartit

KEPMENNAKERTRANS RI NOMOR: KEP.68/MEN/IV/2004, tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat Kerja. Menyebutkan bahwa Tripartit harus melalakukan upaya penanggulangan HIV di dunia usaha, dengan mengedepankan kaidah kaidah ILO yang telah menjadi kesepakatan Internasional yang telah disesuaikan dengan Undang – Undang Ketenaga Kerjaan yang berlaku di Indonesia.

Leave a Reply