Kabupaten Tangerang sebagai daerah penyanggah ibu kota negara, yaitu  DKI Jakarta dan juga sebagai daerah industri, memiliki situasi dan kondisi yang dipengaruhi oleh kedua hal tersbut. Sebagai daerah transit dari laju perekonomian antara Pulau Jawa dan Sumatera, sehingga menimbulkan tingginya urbanisasi.

Upaya Penanggulangan HIV AIDS yang dilakukan KPA Kab. Tangerang yaitu, melakukan kerja sama dan mendorong partisipasi aktif seluruh elemen yang ada baik pemerintah, swasta, dunia usaha dan masyarakat. Hal ini merupakan kunci keberhasilan untuk meminimalisir laju penyebaran HIV AIDS di Kabupaten Tangerang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penanggulangan HIV dan AIDS Di Daerah.

Pada Tahun 2014 KPA Kab. Tangerang telah melakukan seluruh kegiatan yang direncanakan, KPA mendorong seluruh lapisan masyarakat dalam berperan aktif dakam penanggulangan HIV AIDS, mulai dari pertemuan dalam mendorong SKPD, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga para remaja dan masyrakat.

Laporan tahun 2014 ini dibuat dan ditunjukan dalam pertanggungjawaban dalam menjalankan peraturan pemerintah tentang transparasi yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Laporan KPA Kab. Tangerang tahun2014