PEMKAB TANGERANG MELALUI KPA SUSUN PERBUP DAN RAD GUNA KENDALIKAN ANGKA KASUS HIV

PEMKAB TANGERANG MELALUI KPA SUSUN PERBUP DAN RAD GUNA KENDALIKAN ANGKA KASUS HIV

Setahun sudah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 15 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS disahkan, perlu menyusun Peraturan Bupati (PERBUP) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai upaya komprehensif dalam penanggulangan HIV AIDS di Kabupaten Tangerang.

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang selaku Lembaga Koordinator upaya penanggulangan HIV AIDS di Kabupaten Tangerang, menggagas pertemuan penyusunan PERBUB dan RAD yang dilangsungkan di Aula Pertemuan BAPPEDA Kabupaten Tangerang, Selasa (5/12). Dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Palang Merah Indonesia (PMI), Layanan Kesehatan baik PUSKESMAS dan Rumah Sakit Umum (RSU) serta mitra kerja.

Perda No. 15 Tahun 2016 mengatur beberapa hal diantaranya: kebijakan dan strategi penanggulangan HIV AIDS, keterlibatan perangkat daerah yang terkait, peran dan fungsi KPA, peran serta masyarakat, dan sanksi terhadap pelanggaran Perda.

Diawali dengan pemaparan situasi terkini HIV AIDS di wilayah Kabupaten Tangerang serta upaya-upaya yang telah dikerjakan hingga November tahun 2017, disampaikan oleh dr. Hendra Tarmizi, MARS., selaku Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Dok KPA Kab. Tangerang

“Hari ini kita akan membangun komitmen dan kita akan menyusun strategi, nanti setiap masukan dari Bapak/Ibu sekalian akan di tuangkan dalam draft Peraturan Bupati, dan hasil pertemuan hari ini akan menjadi rekomendasi yang di sampaikan ke Sekretaris Daerah,” ujar Efi Indarti, S.KM., M.Kes., selaku Sekretaris KPA Kabupaten Tangerang dalam membuka pertemuan ini.

Wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah penunjang Ibukota DKI Jakarta, memiliki problematika sebagai wilayah urban dan wilayah industri. Angka kasus HIV AIDS di usia remaja dan usia sekolah menjadi problematika sendiri bagi sektor pendidikan. Perlu adanya penguatan berupa kebijakan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS dari hulu ke hilir.

Integrasi layanan, pemeriksaan, pengobatan dan jaminan kesehatan; perlu adanya upaya yang tepat memberikan informasi dan membangun kesadaran perilaku, kesehatan reproduksi, informasi HIV AIDS dan bahaya penyalahgunaan Narkotika bagi siswa/I di SLTP, SLTA hingga Perguruan Tinggi; meninjau kembali serta lebih selektif dalam memberikan perijinan bagi tempat usaha yang memiliki potensi penularan HIV AIDS, menjadi salah satu rekomendasi yang dituangkan dalam draft Perturan Bupati dan Rencana Aksi Daerah.

Peserta yang hadir antusias dalam memberikan pandangan-pandangannya untuk menjadi rekomendasi yang dituangkan dalam draft PERBUB dan RAD ini. Kegiatan ini ditutup oleh Sekretaris KPA Kabupaten Tangerang pada pukul 12:00 WIB.

(J.A)

Leave a Reply