Mendorong Kesepakatan Lokal di Lokasi Hiburan Malam Dalam Upaya Penanggulangan HIV di Kecamatan Kosambi

Mendorong Kesepakatan Lokal di Lokasi Hiburan Malam Dalam Upaya Penanggulangan HIV di Kecamatan Kosambi

Ruang aula pertemuan Kecamatan Kosambi pada hari kamis (24/11/2011) lalu dipenuh oleh kehadiran para pemilik rumah hiburan, pengelola lokasi dan beberapa wanita pekerja seks (WPS). Kehadiran para pelaku usaha hiburan malam yang berasal dari tiga lokasi yaitu Sungai Tahang, Dadap Cengin dan Pondok Jagung, fokus membahas permasalahan terhadap bahaya infeksi menular seksual (IMS) dan bagaimana menekan penyebaran HIV dikalangan pekerja seks dan pelanggan di lokasi.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu mandat yang tertuang dalam PERPRES No.75 Tahun 2006 mengenai Komisi Penanggulangan AIDS serta PERMENDAGRI NO.20 Tahun 2007 mengenai keterlibatan seluruh perangkat pemerintahan dalam upaya penanggulangan. Serta kita telah mendukung percepatan Millenium Development Goals (MDGs) terhadap menekan penyebaran penyakit menular yang telah di instruksikan oleh Presiden untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya tertular virus HIV.

Pertemuan pembahasan kesepakatan lokal itu di mulai pada pukul 10:00 wib, dan dibuka langsung oleh Camat Kosambi, Drs. H. Slamet Budhi M,Msi, serta di hadiri oleh para MUSPIKA seperti Waka. Polsek Teluk Naga IPTU Sumaedi serta wakil dari Koramil SERKA Nursalim.

Dalam sambutannya Camat Kosambi menekankan pada pentingnya kesadaran pemilik usaha hiburan untuk selalu membina dan mengawasi anak asuhnya agar tidak menularkan dan ditularkan. Masalah utama lain seperti perlunya pendataan secara berkala terhadap pendatang di wilayah kosambi agar terawasi dan mencegah hal-hal yang dapat berdampak buruk terhadap masalah sosial maupun kesehatan.

Sedangkan wakil dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang Ibu. Efi Indarti, SKM, M.Kes selaku Koordinator Kesekretariatan KPA menjelaskan bahwa “program pencegahan HIV melalui transmisi seksual (PMTS) melalui strategi intervensi struktural merupakan langkah yang produktif karena memainkan 4 komponen, yaitu pemangku kepentingan lokal, intervensi perubahan perilaku, ketersediaan pasokan material pencegahan dan layanan kesehatan memudahan kelompok resiko tinggi sehingga faktor tertular dapat ditekan”.

Tak ketinggalan situasi dan kondisi permasalahan penyakit menular pun ikut dipaparkan oleh salah seorang petugas dari Dinkes Kesehatan Kabupaten Tangerang, seperti di kutip dibawah ini.

“Membangun bisnis hiburan yang produktif tanpa mengenyampingkan permasalahan kesehatan adalah sebuah hal yang sangat tepat karena masyarakat perlu dibangun kesadarannya, agar selalu menjaga perilaku yang sehat dan aman”, begitu pernyataan Ketua Tim POKJA HIV Kosambi Bpk. H. Malay di sela-sela pertemuan, “belum lagi kalo saja retribusi ini diberlakukan secara legal bukan ilegal-loh.. akan masuk kantong pemerintah daerah sendiri, bukan berarti dapat dilihat seperti pembenaran atau melegalkan bisnis ini, tapi mesti jujur bahwa sebagian masyarakat disini mendapatkan hasilnya secara positif”.

Selain itu pertemuan ini juga di hadir oleh  SKPD terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan BKB & Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.PP) Kabupaten untuk terlibat aktif dalam merencanakan sesuatu yang lebih efektif terhadap Kosambi.

Peran dari pemangku kebijakan ditingkat lokal seperti Rw, Rt, mandor atau bek juga sangat penting karena siapa lagi yang mau mengawasi hal ini, “Polisi Pamong Praja bisa saja di minta membubarkan lokasi ini tapi permasalahannya akan selalu ada tiap tahun bahkan bangunan-bangunan liar yang terus berdiri itulah yang harus di kontrol”, tukas kepala Polisi Pamong Praja Kosambi, disela-sela kesempatan.

Hasil kesepakatan dari pertemuan ini adalah memutuskan ketiga lokasi tersebut untuk menjadi daerah wajib kondom, dan bagi para pemilik usaha diminta memberikan data yang diminta tim POKJA terhadap kedatangan dan kepulangan anak asuh mereka, serta akan dibuat tim kecil untuk merumuskan sangsi-sangsi apabila terjadi pelanggaran yang mengarah pada meningkatnya kasus HIV dan AIDS, dimana sesuai dengan PERDA No.06 Tahun 2010 mengenai penanggulangan HIV di Banten.

Post author

Leave a Reply