Kebijakan Penganggaran Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah

Kebijakan Penganggaran Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah

Pertanyaan yang sering timbul terkait penganggaran Program HIV dan AIDS, adalah:

  1. Apa dasar hukum Penganggaran Program AIDS?
  2. Bagaimana dengan kode rekening tidak ada?
  3. Masuk kategori lembaga apakah KPA?
  4. Apakah KPA bisa dapat bantuan Hibah?
  5. Apakah bantuan Hibah tidak bisa terus menerus?
  6. Tidak bisa membiayai gaji staff KPA secara rutin?
  7. Apakah LSM dapat didanai dengan APBD?

Beberapa kebijakan yang mengatur tentang pendanaan adalah Perpres No 75 tahun 2006, Permendagri No 20 tahun 2007, dan Stranas 2010- 2014. Dalam Pasal 15, Perpres No 75 tahun 2006 disebutkan bahwa:

  1. Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
  3. Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pada Bab VII, Pasal 13, Permendagri No 20 tahun 2007 dengan jelas disebutkan bahwa:

  1. Belanja Program dan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
  2. Belanja Program dan kegiatan yang bersumber dari APBD dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan penanggulangan HIV dan AIDS, sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
  3. Untuk menunjang belanja operasional Komisi Penanggulangan AIDS dialokasikan anggaran pada Bantuan Sosial
  4. Besarnya belanja operasioanal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada rencana pembiayaan kegiatan sekretariat KPA yang diusulkan oleh Ketua KPA, sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
  5. Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS pada APBDes (alokasi Dana Desa/ADD)

Dari berbagai diskusi tentang penganggaran penanggulangan HIV dan AIDS terdapat beberapa topik yang selalu menjadi perbincangan, berupa; Pemahaman stakeholder terhadap kebijakan penganggaran program HIV dan AIDS, Kapasitas kelembagaan terkait pengaksesan dan pengelolaan anggaran, dan perencanaan penganggaran berbasis data.

Banyaknya pertanyaan yang timbul terkait penganggaran ini sebenarnya akan terus berlangsung jika tidak disikapi.

Belum lagi selesai menjawab semua pertanyaan yang ada, muncul Perpres pengganti Perpres Nomor 75 Tahun 2016 yaitu Perpres 124 tahun 2016 yang dianggap melemahkan kelembagaan Komisi Penanggulanan AIDS di tingkat Daerah. Secara garis besar, Perpres ini mengatur tentang perubahan dan penyesuaian keanggotaan serta tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Munculnya Perpres ini sekaligus untuk menggantikan Perpres Nomor 75 Tahun 2006 yang selama ini menjadi dasar acuan kerja Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan Daerah. Perpres baru ini menimbulkan gejolak di nasional maupun di daerah dan berpengaruh terhadap banyak aspek kelembagaan KPA di daerah.

Namun hal ini jika dikaji mendalam, Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kab/Kota tetap berjalan meskipun KPAN menyelesaikan tugasnya pada 31 Desember 2017 sesuai Perpres 124 Tahun 2016. Hal ini didasarkan pada Surat Dirjen P2P Kemkes No. 54 Tahun 2017 dan Surat Menteri Dalam Negeri No. 440/3065/SJ dan No. 440/3064/SJ serta Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan AIDS yang menetapkan keberadaan KPA di Daerah tersebut masing-masing.

Keberadaan KPA di Daerah saat ini belum memiliki hubungan kelembagaan yang jelas dengan Pemerintah Pusat (Kementrian Kesehatan dan Kemenko PMK), tidak jelas siapa yang ditugaskan di Pusat untuk hubungan kelembagaan dengan KPA di Daerah “masalah”.

Nampaknya Permendagri No 20 tahun 2007 belum sinkron dengan PP ini sehingga masalah penganggaran penanggulangan HIV dan AIDS masih menjadi masalah.

Akhirnya Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan pada bulan mei tahun 2018 menjadi jawaban yang MUNGKIN bisa dikatakan CUKUP dalam penyelesaian Kebijakan Penganggaran Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.

Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 Hal Khusus Lainnya point 50.e dan 60.a.5, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 dengan jelas disebutkan bahwa:

  1. Dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2019, antara lain untuk AIDS (KPA) serta pemenuhan SPM bidang kesehatan (TB-HIV), melalui dukungan pendanaan dalam APBD yang dianggarkan dalam belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  2. Pemerintah daerah mensinergikan penganggaran program dan kegiatan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 dengan kebijakan nasional, antara lain: a. Pencapaian SDG’s, seperti: penanggulangan stunting, kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS, malaria, penanggulangan kemiskinan, dan akses penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019, dengan uraian sebagai berikut: 5. Peningkatan pelaksanaan program penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi mempedomani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.

Untuk menyikapi dengan lebih tegas maka perangkat kebijakan yang ada (Permendagri Nomor 38 Tahun 2018) harus disosialisasikan kepada semua stakeholder terkait, termasuk legislative dan partai politik agar mendapat dukungan yang signifikan dalam kebiajakan penganggaran HIV dan AIDS di Nasional dan di Daerah.

[ed]

Leave a Reply